Selasa, 25 Juni 2013

Profil Koperasi Kementerian Agama | usaha

Profil Koperasi Kementerian Agama | usaha 
A. Lahirnya Koperasi Karyawan Kementerian Agama Pusat
Departemen Agama yang lahir pada tanggal 3 Januari 1946 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dengan ditetapkan Departemen Agama sebagai sub sistem dalam Pemerintah Republik Indonesia pada saat itu tentulah masih sangat riskan untuk membicarakan anggaran. Mengingat negara baru saja terbentuk masih sangat terbatas anggaran yang diperoleh. Namun demikian kami yakin Pimpinan Departemen Agama sangat memperhatikan bagaimana kesejahteraan pegawai di lingkungan Departemen Agama dapat dipenuhi sertidak-tidaknya dapat ditingkatkan.
Dilihat dari sudut anggaran yang dimiliki Departemen Agama pada saat itu memang masih sangat kecil, peningkatan kesejahteraan bagi karyawan adalah sangat muskil untuk diwujudkan, sehingga harapan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui anggaran yang dimilki Departemen Agama sangat kecil kemungkinan untuk dapat dilakukan. Alternatif yang sangat mungkin untuk dilakukan adalah melalui berkoperasi. Dengan berkoperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota. Namun demikian harapan untuk mendirikan koperasi tersebut tidak serta merta dapat dilakukan pada saat itu. Baru setelah 28 tahun Departemen Agama berdiri tepatnya pada tanggal 16 Pebruari 1974 koperasi Departemen Agama dapat dibentuk. Pembentukan koperasi tersebut baru terbatas pada Karyawan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan disingkat KODBI yang berkedudukan atau berkantor di Jalan M.H. Thamin Nomor 6 Jakarta.
Tujuan didirikannya koperasi disamping untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan Ditjen Bimas Islam juga untuk memajukan daerah kerja dalam rangka untuk menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Pelopor dalam pendiriaan KODBI lima orang yaitu (1) Drs. Pranoto Tharir Fatonie, (2) Ichtijanto SA., SH.,(3) Drs. Ahmad Gozali, (4) Muhamad Irsam, BA., (5) Basyah Abdullah, BA. kesemuanya karyawan Ditjen Bimas Islam dan disahkan oleh Direktorat Koperasi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan nomor 1089/BH/5 tanggal 11 Nopember 1974.
Usaha-usaha yang dilakukan koperasi pada saat itu meliputi : (1) pengadaan barang-barang primer dan sekunder yang kesemuanya ada di dalam toko, (2) mengadakan simpan pinjam, (3) melakukan kegiatan produktif, jasa, usaha lain untuk kepentingan anggota tentu yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan peraturan pemerintah, (4) melakukan pendidikan koperasi bagi anggota, dan (5) mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
Untuk menjadi anggota koperasi syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah (1) mempunyai kemampuan penuh unuk melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian), (2) bertempat tinggal di Jakarta, (3) mata pencahariannya Pegawai dalam lingkungan Ditjen Bimas Islam, (4) telah menyakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagai dimaksud dalam pasal 33 ayat 1, dan (5) telah menyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan koperasi yang berlaku.
Hak dan kewajiban sebagai anggota adalah (1) keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada lain orang dengan dalih apapun juga, dan (2) setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota. Anggota mempunyai hak (1) berbicara tentang hal-hal yang dirundingkan dalam rapat itu, (2) untuk memilih dan dipilih, (3) untuk menelaah pembukuan koperasi pada waktu kantor dibuka, (4) untuk memberi saran-saran guna perbaikan koperasi.
Khusus permodalan sesuai dengan ketentuan dilakukan melalui simpanan anggota yaitu (1) setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi sebesar Rp2.500,00 yang pada waktu keanggotaan diakhiri merupakan suatu tagihan atas koperasi sebesar jumlah tadi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian, (2) uang simpanan pokok harus dibayar sekaligus, akan tetapi pengurus dapat mengizinkan anggota untuk membayarnya dalam sebanyak-banyaknya 10 kali angsuran bulanan, (3) tiap anggota yang akan mengangsur simpanan pokok harus menyatakan kesanggupan itu secara tertulis, (4) setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib atas namanya pada koperasi sebagaimana ditetapkan dalam ART/peraturan khusus, (5) setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan sukarela atas namanya pada koperasi menurut kehendaknya sendiri, baik secara deposito maupun secara giro.
Demikian pokok-pokok anggaran dasar KODBI yang lahir pada tahun 1974. KODBI berjalan kurang lebih delapan tahun sampai kemudian adanya penggabungan koperasi-koperasi yang lahir di satuan kerja diluar Ditjen Bimas Islam, tetapi masih dalam lingkup Departemen Agama.
B. Periode Amalgmasi
Periode amalgamasi ini adalah periode dimana ada keinginan yang sangat kuat dari unit kerja yang ada di lingkungan Departemen Agama untuk mempunyai satu koperasi yang besar, kuat dan sehat. Keinginan yang sangat kuat dari karyawan Departemen Agama Pusat tersebut untuk menjadikan satu koperasi dari sekian koperasi yang ada di lingkungan Departemen Agama Pusat, disamping arahan dan dukungan Menteri Agama pada saat itu yaitu H. Alamsyah Ratu Perwiranegara yang menghendaki agar koperasi yang ada di lingkungan Departemen Agamadapat beramalgamasi menjadi satu koperasi yang besar. Berdasarkan hal tersebut maka pada tanggal 6 Pebruari 1982 bertempat di Sanggar Pravitasari Ciputat telah dilakukan rapat anggota khusus yang dihadiri sebanyak 150 orang perwakilan dari 1.397 orang. Salah satu keputusannya adalah koperasi yang ada menjadi satu koperasi, yaitu Koperasi Pegawai Departemen Agama atau disingkat KOPDA. 
Adapun koperasi-koperasi yang ada pada saat itu, yaitu:
a. Koperasi Pegawai Departemen Agama (KOPERDA)
KOPERDA adalah Koperasi yang berada di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Agama dan beranggotakan para pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal yang berjumlajh 588 orang.
b. Koperasi Pegawai Lembaga Litbang Departemen Agama (KOPELDA)
KOPELDA adalah Koperasi di lingkungan Badan Litbang Agama dan beranggotakan para pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Litbang Agama yang berjumlah 159 orang.
c. Koperasi Pegawai Ditjen Bimas Islam dan urusan Haji (KIH)
KIH adalah Koperasi di lingkungan Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji dan beranggotakan para pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji. KIH ini merupakan gabungan dari Koperasi Ditera Islm dan Sekretariat Ditjen Bimas Islam dan Urusan haji dan beranggotakan sebanyak 304 orang.
d. Koperasi Pegawai Ditjen Binbaga Islam (KODBI)
KODBI adalah Koperasi di lingkungan Ditjen Bimbingan Kelembagaan Agama Islam dan beranggotakan para pejabat dan anggota di lingkungan Ditjen Binbaga Islam. KODBI ini konon merupakan salah satu Koperasi di lingkungan Departemen Agama pada saat yang dinilai sangat maju dan berkembang dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan beberapa tahun secara berturut-turut mendapat penilaian dan penghargaan koperasi terbaik se DKI Jakarta bahkan pada tahun 1981 mendapat penilaian dari Menteri Perdagangan dan Koperasi sebagai Koperasi terbaik harapan tingkat nasional. KODBI berbadan hukum Nomor 1098/B.H/L tanggal 11 Nopember 1974 dengan anggota sebanyak 400 orang.
Sebagai akibat dari amalgamasi mengandung konsekuensi terjadinya perubahan anggaran dasar. Adapun tujuan yang diemban oleh koperasi masih sama dalam artian kontek subtitusi. Namun dari segi kegiatan mengalami perkembangan yang cukup pesat. Begitu juga modal koperasi mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan nominal simpanan anggota. Simpanan pokok anggota yang semula Rp2.500,00 naik menjadi Rp 5.000,00 sedangkan untuk simpanan wajib ditetapkan tersendiri dalam ART sebagai hasil keputusanRAT.
Seiring dengan tuntutan yang terus berkembang KOPDA mengalami kemajuan antara lain pada tanggal 14 Juli 1998 KOPDA mendirikan PT. Amal Mandiri KOPDA dihadapan Notaris Moendjiati Soegito, SH., dengan lingkup kegiatan yang akan dilakukan adalah: (1) Perdagangan, dengan kegiatan melakukan perdagangan ekspor impor baik local maupun interinsulair, agen, distributor dan perwakilan untuk produk-produk dalam dan luar negeri, sebagai supplier dan leveransir, grosir, distributor, komisioner, peragenan atau perwakilan dari perusahaan-perusahaan lain baik dari dalam maupun luar negeri dan agen perjalanan umum; (2) Perbengkelan, perbaikan dan perawatan (service), karoseri, perakitan kendaraan bermotor, mesin dan disel termasuk mesin tulis perkantoran; (3) Jasa, antara lain promosi dan periklanan, menyewakan alat-lat berat, menyewakan sarana pengangkutan/transportasi, penyediaan/pengadaan spare parts/suku cadang kendaraan bermotor, alat-alat elektornik computer dan telekomunikasi berikut perawatannya,mekanikal dan elektrikal, perawatan gedung-gedung dan rumah-rumah, penyediaan air bersih, kecuali jasa bidang hokum dan pajak; (4) Bidang pembangunan, pemborong/kontraktor, perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan bangunan termasuk gedung, jalan, jembatan, lapangan, pengairan (irigasi), pemasangan instalasi/jaringan listrik, telekomunikasi, gas, air minum serta pekerjaan lain yang berhubungan dengan bangunan,pertambangan, interior, designe, bangunan perumahan, perkantoran, wisma, pertokoan, rumah susun (flat/real estate/property dan developer; (5) Percetakan, usaha di bidang percetakan,penerbitan dan penjilidan.
Lingkup kegiatan tersebut di atas juga telah ditindaklanjuti dengan perizinan pendukung berbentuk sertifikasi seperti: (1) sertifikasi kompetensi dan kualifikasi perusahaan pemasokan barang cetakan dan tulis; (2) mekanikal dan elektrikal/listrik, alat ukur, survey,laboratorium dan timbangan khusus; (3) peralatan dan pergudangan serta perlengkapan pegawai; (4) pengadaan barang dan jasa seperti kantor dan pergudangan, perlengkapan pegawai, pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, perdagangan distributor barang dan jasa; dan (5) surat izin usaha perdagangan (SIUP) meliputi bidang usaha alat tulis/perlengpan kantor, barang cetakan,kebutuhan sehari-hari barang kelontong, makanan dan minuman ringan. Sekalipun dukungan sertifikasi sudah ada PT. Amal MandiriKOPDA yang didirikan oleh KOPDA tidak berjalan. Tidak berjalannya ada beberapa kemungkinan diantaranya (1) sumber daya manusia yang menjalankan perusahaan tidak ada; (2) tidak mendapat dukungan dari instansi dalam hal ini Kementerian Agama yang masih enggan memberi peluang kegiatan kepada KOPDA; dan (3) tidak terpublikasi keberadaan perusahaan ini, sehingga para anggota atau unit kerja tidak banyak informasi yang diketahui.
Sementara itu ketentuan-ketentuan yang diberlakukan dalam sebuah perusahaan memang tidaklah simple, sehingga dapat dikatakan dalam sebuah pepatah bahwa mati segan hidup enggan.
Pada tahun 2004 KOPDA salah satu kegiatannya sudah merintis bidang pelayanan dan jasa khusunya travel/tiketing bekerjasama dengan pihak Biro Perjalanan Wisata Titian Nusantara dengan kosentrasi pelayanan adalah penyiapan tiketing bagi para pejabat dan karyawan/karyawati di lingkungan Kantor Pusat disamping juga melayani tamu-tamu daerah yang memerlukan tiketing. Keuntungan dari kerjasama ini cukup baik sekalipun di pihak koperasi merasakan masih sangat kecil karena bersifat penyedia jasa tiketing sementara belum mempunyai kewenangan penuh dalam mengelola.
Periode selanjutnya juga mengalami perubahan kerjasama dari Wisata Titian Nusantara beralih kepada PT. Trias Tour & Travel pemberian discount kepada pelanggan ternyata dapat meningkatkan omzet penjualan sehingga dapat meningkatkan keuntungan bagiKOPDA. Namun tuntutan untuk dapat mempunyai Biro Perjalan Wisata terus mencuat dari tahun ke tahun. Namun demikian Cakupan kegiatan yang cukup luas tersebut belum termasuk kegiatan kewisataan yang didalamnya termasuk jasa penyediaan ticketing. Jasa ticketing untuk saat ini telah bekerjasama dengan PT. Flying Tour dengan system bagi hasil. Dilihat dari segi pendapatan sekalipun bagi hasil keuntungan yang di dapat dari hasil penyediaan ticketing cukup mempunyai prosepek yang baik, manakakala penyediaan ticketing ini dapat dilakukan sendiri oleh KOPKA tanpa bekerjasama dengan pihak lain dan perangkat untuk itu KOPKA sudah ada seperti SDM, perangkat ticketing, dan pelanggan yang sudah ada.
C. Periode Pasca Amalgamasi
Periode pasca amalgamasi ini kami memulainya dari setelah perubahan anggaran dasar atas hasil keputusan RAT tahun buku 2011. Sebagai tindak lanjut dari salah satu keputusan RAT Tahun Buku 2011, pada tanggal 19 September 2012 KOPDA mengusulan perubahan nomenklatur sekaligus pengembangan kegiatan KOPDA kepada Kepala Suku Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat sebagai instansi pembina koperasi. Usulan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh rekomendasi Kepala Suku Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat dengan suratnya Nomor: 1836/1.829 tanggal 24 September 2012 yang prinsipnya tidak keberatan diadakan perubahan baik nomenklatur maupun pengembangan usaha.
Atas dasar surat keterangan tersebut KOPDA memproses dengan mengusulkan kepada Notaris yang berdomisili di Jakarta untuk membuat perubahan anggaran dasar dan pengembangan kegiatan KOPDA. Setelah diadakan diskusi dan kajian dokumen usulan ke Notaris, Notaris dalam hal ini Titiek Irawati S., S.H. memproses lebih lanjut dengan beberapa catatan kekurangan dokumen segera di lengkapi. Kekurangan kelengkapan dokumen tersebut seperti Notulen Rapat RAT Tahun Buku 2011 dan Surat Pernyataan bahwa RAT Tahun Buku 2011 menyetujui adanya perubahan.
Perubahan anggaran dasar tersebut selanjutnya ditetapkan berdasarkan Akta Notaris Nomor: 56 tanggal 15 Oktober 2012. Penetapan Akta Notaris tersebut masih harus ditindaklanjuti dengan pengesahan oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Propinsi Jakarta Pusat. Dengan pengesahan oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Propinsi DKI Jakarta Nomor PAD: 294/BH/PAD/XII.1/-1.829.31/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012 secara resmi anggaran dasar KOPDA telah mengalami perubahan seperti yang semula bernama Koperasi Pegawai Departemen Agama (KOPDA) menjadi Koperasi Pegawai Kementerian Agama (KOPKA).
Perubahan pengembangan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan kompetisi dalam mengembangkan koperasi ke depan yang semakin kompetitif. Termasuk dalam menghimpun modal untuk pengembangan usaha misalnya simpanan pokok yang semula Rp100.000,00 menjadi Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Sebagai analog kalau anggota bekerja mulai Januari 2013 dengan golongan III ditetapkan simpanan pokok Rp500.000,00 simpanan wajib Rp150.000,00 diperkirakan 30 tahun kemudian memasuki pensiun berarti akan diterima adalah Rp500.000,00 + Rp150.00,00 × 12 bulan x 30 tahun = Rp54.500.000,00 Penerimaan tiga puluh tahun kemudian atau akan diterima tahun 2043 sebesar Rp54.500.000,00 masih ditambah keuntungan SHU setiap tahun. Penerimaan tersebut apabila dalam masa 30 tahun kedepan tidak ada perubahan kebijakan misalnya tidak ada perubahan besaran simpanan pokok atau simpanan wajib. Inilah gambaran yang akan diterima anggota dengan kondisi uang simpanan pokok Rp500.000,00 dan simpanan wajib Rp150.000,00 setiap bulan.
Sedangkan untuk kegiatan yang semula terbatas dalam lima bidang usaha sekarang menjadi 18 bidang usaha, yaitu : (1) unit simpan pinjam untuk anggota, (2) pengadaan kebutuhan primer atau sekunder untuk anggota dan masyarakat, (3) penyediaan konsumsi, (4) toko, (5) perdagangan umum, (6) pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan peralatan kantor, (7) pengadaan barang-barang elektronik, alat mekanikal dan elektikal, (8) asuransi, (9) jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan wisata, termasuk penyelenggraan perjalanan ibadah haji dan umrah, (9) jasa boga (kantin dan catering), (10) jasa percetakan dan foto copy, (11) jasa pengelolaan gedung, (12) jasa perbengkelan, (13) jasa property, (14) jasa pembersih, (15) jasa kontruksi/bidang pembangunan, (16) stasiun pengisian bahan bakar (SPBU), (17) mengadakan kerjasama antara Koperasi dengan pihak lain (perusahaan swasta, BUMN/Pemerintah dalam bidang usaha yang saling menguntungkan. Perubahan nomenklatur koperasi dan pengembangan kegiatan tersebut tertuang dalam akte perubahan Anggaran Dasar KOPKA Nomor PAD: 294/BH/PAD/XII.1/-1.829.31/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012 yang ditetapkan oleh Notaris di Jakarta Pusat dan disahkan oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Propinsi DKI Jakarta. Disamping KOPKA menerbitkan beberapa regulasi terkait dengan pengelolaan simpan pinjam, agar pelaksanaanya tidak saling tumpang tindih dan kejelasan dalam kewenangan pemberian simpan pinjam serta persyaratan pinjaman yang harus dipenuhi anggota. 
D. DASAR HUKUM
Pengelolaan KOPKA dilakukan atas dasar ketentuan-ketentuan yang melandasinya, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Negara Republik Inondesia Tahun 1994 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3540);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Inondesia Tahun 1994 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3549);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Inondesia Tahun 1995 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3591);
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 61/MENPAN/1997 tentang Persamaan Eselon Bagi Jabatan Pimpinan dan Pengurus Koperasi/Gerakan Koperasi;
9. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592);
10. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Koperasi Pegawai Kementerian Agama (KOPKA) Periode 2012 - 2014.
E. VISI, MISI, LANGKAH-LANGKAH DAN TUJUAN
Untuk mencapai sebuah cita-cita dalam pengelolaan KOPKA ke depan telah ditetapkan Visi dan Misi agar agar KOPKA mempunyai arah dan tujuan yang jelas. Sedangkan Visi dan Misi KOPKA sebagai berikut:
1. Visi
Visi Koperasi Pegawai Kementerian Agama adalah "Terwujudnya Kesejahteraan Anggota Secara Transparan dan Akuntabel"
2. Misi, untuk melaksanakan Visi KOPKA telah ditetapkan Misi, Misi KOPKA adalah:
a. Meningkatkan pelayanan kepada anggota;
b. Meningkatkan pendapatan melalui optimalisasi penyediaan kebutuhan sandang dan pangan, simpan pinjam, pelayanan jasa serta usaha lain yang sah;
c. Meningkatkan kualitas kemitraan;
d. Mewujudkan koperasi mandiri;
e. Mewujudkan tata kelola KOPKA yang bersih dan berwibawa.
3. Langkah-langkah:
Untuk melaksanakan Visi dan Misi tersebut langkah-langkah atau upaya yang dilakukan, yaitu:
a. Meningkatkan pelayanan kepada Anggota
Kegiatan ini dilakukan melalui penyebarluasan informasi kepada anggota terkait barang yang disediakan oleh Toko Koperasi, melalui surat, brosur, papan nama, web dan kemudahan dalam penyediaan simpan pinjam.
b. Meningkatkan pendapatan bidang usaha penyediaan kebutuhan sandang, pangan, kebutuhan rumah tangga dan kantor, peningkatan simpan pinjam dan pelayanan jasa
Upaya atau kegiatan yang dilakukan yaitu dengan menyediakan barang yang berkualitas dan harga yang terjangkau diharapkan Para Anggota atau Unit Kerja dapat memanfaatkan secara optimal termasuk mengajak kepada Para Pimpinan Unit Kerja tanpa kecuali dan Para Anggota untuk selalu menggunakan jasa ticketing yang disediakan Koperasi. Agar Jasa ticketing ini dapat diminati, sebagaimana masa yang lalu perlu ditetapkan kebijakan pemberian discount kepada para Anggota sebagai pelanggan jasa ticketing. Begitu juga perlunya peningkatan kualitas menu pada Kafetaria dengan harga terjangkau serta penataan ruang saji yang kontemporer.
c. Meningkatkan kualitas kemitraan
Meningkatkan kualitas kemitraan ini dilakukan melalui kerjasama antara KOPKA dengan Koperasi yang ada di DKI maupun Lembaga terkait dengan Koperasi yang dapat memberikan nilai tambah atau keuntungan untuk KOPKA. 
d. Mewujudkan Koperasi Mandiri
Dengan komitmen bersama Koperasi dapat mengelola dan menggali modal yang ada seperti peningkatan simpanan wajib, simpanan sukarela dan penanaman modal oleh anggota serta peningkatan usaha yang mendatangkan keuntungan seperti memperluas usaha ticketing, pertokoan dan kemungkinan pembukaan biro perjalanan seperti penyelenggaran umron dan haji. Pada posisi tertentu dapat melakukan kerjasama antaraKOPKA dengan Lembaga keuangan/Bank atau pemilik modal dalam meningkatkan modal seperti penyediaan modal lunak kepada Anggota atau modal usaha. Namun demikian pinjaman modal yang akan diberikan harus tetap dilakukan kajian secara mendalam olehKOPKA apakah mendatangkan keuntungan secara signifikan atau malah sebaliknya kerugian di pihak KOPKA akan terjadi. Hal ini sangat penting dilakukan kajian secara mendalam dan cermat sehingga KOPKA terhindar dari kerugian.
e. Meningkatkan kualitas tata kelola
Meningkatkan kualitas tata kelola ini diharapkan dapat memotivasi bagi Para Anggota untuk peduli terhadap KOPKA. Tata kelola ini antara lain yang akan dilakukan yaitu menata kembali asset yang dimiliki oleh KOPKA (sudah dimulai) diharapkan setelah asset ditata akan diterapkan setiap ruangan yang digunakan oleh Unit KOPKA ditempel Daftar Inventaris Ruangan (DIR), pengadministrasian secara tertib teratur dan tranparan terhadap pengelolaan Unit Usaha, mendokumentasikan surat masuk dan keluar serta dokumen lain milik KOPKA, peningkatan jasa ticketing dari kerjasama menjadi jasa ticketing milikKOPKA (rintisan), penataan toko secara professional. Disamping sedang melakukan penjajakan terhadap kemungkinan Unit Usaha yang ada akan menggunakan simtem aplikasi (sudah dirintis). Disamping menata ulang keberadaan cafetaria secara menyeluruh sehingga dapat mendatangkan keuntungan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelanggan.
f. Usaha lain
Usaha lain yang dimungkinkan untuk dapat dikembangkan seperti laundry, membuka tabungan anggota dengan kompensasi sebagaimana diatur dalam ART missal Penyertaan pertama sekurang-kurangnya sebesar Rp 500.000,- dengan diberikan jasa 0,75 setiap bulan. Penyertaan dapat diambil kapan saja setelah mengendap sekurang-kurangnya 3 bulan dengan sisa penyertaan sekurang-kurangnya Rp 200.000,-. Apabila penyertaan pasif selama 6 bulan tabungan tdk dikenakan biaya.
4. Tujuan
Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian dalam mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.
D. USAHA-USAHA YANG TELAH DILAKUKAN
1. Kondisi Koperasi saat ini
Sejak perubahan anggaran dasar pasca amalgamasi koperasi berkomitmen untuk terus mengembangkan kegiatan sesuai tuntutan anggota. Keinginan untuk maju dan berkembang tersebut seiring dengan kebutuhan anggota yang semakin meningkat dan kegiatan yang ada pada unit kerja juga semakin meningkat. Titik berat kegiatan yang dilakukan dan dapat dikatakan permanen, yaitu: (1) Kegiatan simpan pinjam, (2) Usaha pertokoan dan pengadaan barang kebutuhan rumah tangga dan kantor, (3) Jasa pelayanan ticketing pesawat, (4) Usaha pengelolaan kafetaria, (5) Usaha jasa catering, dan (6) peningkatan tata kelola.
Pelaksanaan dari kegiatan yang ada di koperasi tersebut dilakukan oleh Pengurus dan dalam penyelenggaraan kegiatan diawasi dan diaudit oleh Badan Pengawas yang ditetapkan dalam satu paket dengan Pengurus oleh Menteri Agama. Pengurus dan Pengawas yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan RAT selanjutnya dikukuhkan oleh Keputusan Menteri Agama. Untuk periode kepengurusan tahun buku 2012 - 2014 pengukuhannya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 84 Tahun 2012 tanggal 13 Juni 2012. Begitu juga kepengurusan yang sebelumnya penetapannya dilakukan oleh Keputusan Menteri Agama.
Adapun susunan kepengurusan dan kepengawasannya adalah sebagai berikut:
a. Ketua;
b. Ketua I;
c. Ketua II
d. Sekretaris;
e. Wakil Sekretaris;
f. Bendahara;
g. Wakil Bendahara.
Sedangkan susunan pengawas adalah sebagai berikut:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Anggota.
Dalam pengelolaan usaha koperasi, Pengurus menetapkan Pengelola untuk menjalankan roda perkoperasian termasuk didalamnya bagaimana koperasi dapat dikembangkan. Penetapan pengelola tersebut diharapkan koperasi dapat lebih dioptimalkan dalam meningkatkan usahan dan pelayanan terhadap anggota.
Adapaun susunan Pengelola berdasarkan Keputusan Pengurus Nomor 14/A/KEP/KOPDA/VI/2012 tanggal 18 Juli 2012 adalah sebagai berikut:
a. Manajer;
b. Kepala Tata Usaha;
c. Kepala Unit Usaha Pengadaan;
d. Kepala Usaha Simpan Pinjam;
e. Kepala Unit Usaha Kerjasama dan Pelayanan Jasa.
Tugas dan fungsi pengelola adalah melaksanakan kebijakan dan program yang ditetapkan pengurus dalam rangka pelayanan kepada anggota dan pengembangan usaha koperasi serta meningkatkan penerimaan koperasi secara profesional. Dengan demikian sangat jelas bahwa Pengelola dapat mandat langsung dari Pengurus untuk melaksanakan usaha-usaha yang telah disepakati bersama dan mengembangkan diversifikasi usaha serta melakukan tata kelola koperasi termasuk pengembangan sumber daya pengelola yang professional.
Sampai akhir Desember 2012 anggota KOPKA berjumlah 2970 orang terdiri dari unit kerja yang ada di lingkungan Kementerian Agama Pusat, yaitu:
a. Sekretariat Jenderal berjumlah 752 orang;
b. Inspektorat Jenderal berjumlah 412 orang;
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah berjumlah 255 orang;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berjumlah 425 orang;
e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berjumlah 277 orang;
f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen berjumlah 148 orang;
g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik berjumlah 104 orang;
h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu berjumlah 100 orang;
i. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha berjumlah 67 orang;
j. Badan Litbang dan Diklat berjumlah 430 Orang;
Dengan jumlah anggota 2970 orang tersebut merupakan kekuatan koperasi untuk menjadi koperasi besar untuk itu perlu digarap secara professional dan terkonsep.
Gambaran kegiatan koperasi sampai ini sebagai berikut:
a. Unit Usaha Pengadaan
Unit Usaha Pengadaan melayani anggota di bidang sandang, pangan, alat tulis kantor dan alat rumah tangga serta kebutuhan sekunder. Kebutuhan anggota tersebut disiapkan di dalam Toko yang berlokasi di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta dan JalanM.H. Thamrin Nomor 6 Jakarta disamping juga untuk tahun buku 2013 akan dibuka di Gedung Inspektorat Jenderal Jalan RS Fatmawati Nomor 33A Cipete Jakarta Selatan. Khusus Toko KOPKA yang berada di Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta sampai saat ini telah tersedia 460 jenis barang. Jenis barang dan harga yang ada di toko koperasi saat ini dapat dilihat dalam daftar di bawah ini.
Disamping jenis barang dan harga yang kami sampaikan, koperasi juga dapat memenuhi kebutuhan barang keperluan yang dibutuhkan oleh para anggota sekiranya barang yang ada di toko tidak tersedia. Pemenuhan kebutuhan barang yang tidak tersedia di toko kami tetap memberlakukan ketentuan-ketentuan yang diberlakukan di koperasi. Misalnya apabila anggota masih mempunyai tanggungan yang belum selesai, maka pihak kami belum dapat memenuhi. Akan tetapi jika anggota tidak mempunyai tanggungan terhadap koperasi, tentu dengan sangat terbuka kami akan melayani sepanjang koperasi tersedia anggaran yang dibutuhkan.
b. Unit Usaha Kerjasama dan Pelayanan Jasa
Unit Usaha Kerjasama dan Pelayanan Jasa melayani anggota di bidang kebutuhan di bidang jasa foto copy, travel/ticketing, persewaan kantin dan jasa lain. Untuk saat ini unit usaha kerjasama dan pelayanan jasa masih tersentral di Gedung Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta dan Gedung Kementerian Agama JalanM.H. Thamrin No. 6 Jakarta sedangkan untuk Gedung Kementerian Agama Jalan RS Fatmawati No. 33A dan Kantor Lajnah Pentasih Al-Qurán yang bertempat di Gedung Bayt Al-qurán & Museum Istiqlal TMII belum dibuka usaha KOPKA. Diharapkan dalam tahun 2013 ini sudah dapat dibuka usaha KOPKA untuk melayani anggota yang berada di lokasi tersebut. Termasuk persiapan untuk usaha KOPKA yang bertempat di Gedung Pusdiklat Jl. Ir. H. Juanda Ciputat, Tangerang, Propinsi Banten.
Usaha kerjasama dan pelayanan jasa ini antara lain:
1) Pelayanan ticketing
Alhamdulillah atas doa dan dukungan para Pimpinan Kementerian Agama dan Jajaran serta para anggota berdasarkan perubahan anggaran dasar sebagai ditetapkan oleh Notaris di Jakarta yang disahkan oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Propinsi DKIJakarta Nomor PAD: 294/BH/PAD/XII.1/-1.829.31/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012 koperasi mengalami kemajuan. Dalam arti koperasi dapat memulai pengembangan kegiatan dengan berlandaskan pada payung hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya untuk mendukung pengembangan kegiatan tersebut salah satu yang telah dilakukan adalah kegiatan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan wisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umroh. Upaya yang telah kami tempuh adalah koperasi telah mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk merealisasikan kegiatan ini. Permohonan yang kami ajukan tentu harus didukung oleh dokumen yang dipersyaratkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Propinsi DKI Jakarta. Alhamdulillah dokumen yang dipersyaratkan koperasi dapat memenuhi dengan baik. Berdasarkan hasil penelitian dokumen dan wawancara dengan koperasi dalam hal ini kami yang mewakili dapat diyakinkan, bahwa koperasi kementerian Agama layak untuk diberi izin biro perjalanan tersendiri. Berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor: 2393/2012 tanggal 30 Oktober 2012 tentang Izin tetap Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Pariwisata Jenis Biro Perjalanan Wisata. KOPKA secara resmi sebagai penyelenggara Biro Perjalanan wisata. Namun untuk melengkapi usaha biro perjalanan masih harus ditindaklanjuti dengan persetujuan oleh Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia. Selanjutnya kami mengajukan permohonan kepada Pimpinan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia atau Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies (ASITA) DKI Jakarta dengan disertai dokumen yang dipersyaratkan, maka pada tanggal 19 Nopember 2012 KOPKA secara resmi telah ditetapkan sebagai anggota penuh (full member) ASITA DKI Jakarta dengan NIA: 1567/XI/ASITA JAKARTA/12. Konsekuensi dari penetapan oleh ASITA tersebut berarti sejak tanggal 19 Nopember 20112 KOPKAdapat melayanani pelayanan ticketing secara penuh baik dalam negeri maupun luar negeri. Namun demikian tampaknya kesiapan pihak pengelola khususnya dalam pelayanan ticketing masih belum siap sepenuhnya. Belum siap sepenuhnya dalam artian bahwa jaringan yang diperlukan untuk mengakses langsung dengan pihak agen penerbangan belum diprogram. Sementara akses ticketing yang selama ini dilakukan oleh pihak koperasi masih bekerjasama dengan PT. Flying Indo Mega. Kemudian baru mulai tanggal 1 Pebruari 2013 koperasi dapat mulai melakukan pemograman untuk beberapa penerbangan, khusus untuk penerbangan Garuda kami masih tetap bekerjasama dengan pihak lain. Kami ingin terus melakukan kemajuan-kemajuan termasuk bagaimana pelayanan ticketing untuk Garuda juga dapat dilayani sendiri oleh koperasi. Sekaligus pelayanan ticketing belum menyeluruh namun beberapa penerbangan sudah dapat dilakukan sendiri oleh koperasi. Mudah-mudahan ke depan terus dapat dipacu untuk dapat melakukan pelayanan ticketing secara mandiri. Hal ini tentu perlu komitmen dari jajaran pengurus dan dukungan para anggota sebagai anggota sekaligus sebagai pemilik. Untuk itu kami berharap agar anggota terus dapat memanfaatkan pelayanan ticketing secara optimal.
2) Pendirian Biro Perjalanan Umrah

Rintisan pendirian biro perjalanan umrah masih dalam proses menunggu kelengkapan salah satu rekomendasi yang sampai saat ini belum terbit. Usaha ini termasuk salah bagian kegiatan dari unit usaha kerjasama dan pelayanan. Rintisan ini juga sebagai tindak lanjut dari perubahan anggaran dasar dan usulan yang berkembang di forum RAT tahun buku 2011. Sampai saat ini dokumen yang telah kami siapkan sudah lengkap sesuai yang dipersyaratkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, hanya satu kelengkapan yang belum selesai sampai saat ini yaitu rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi DKI Jakarta mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama rekomendasi sudah diterima oleh koperasi. Apabila rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi DKI Jakarta sudah terbit atau ditetapkan maka permohonan izin mendirikan Biro Perjalanan Umrah untuk koperasi akan segera kami ajukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana mestinya.
3) Pelayanan kantin
Koperasi sampai saat ini juga mengelola kantin yang berada di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta. Pengelolaan kantin Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 tersebut diharapkan dapat membantu karyawan dan karyawati dalam penyediaan makan siang dan atau makanan ringan/minuman yang berkantor di gedung Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 dan atau para tamu/pegawai lingkungan Kantor Kementerian Agama seperti Pertamina, Kementerian Luar Negeri dan KOSTRAD. Kondisi gedung kantin saat ini menurut hemat kami kondisinya kumuh dan harganyapun menurut para pelanggan masih relative tinggi/mahal. Bersadarkan masukan dari para anggota yang memanfatkan kantin, kami mempunyai komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan khususnya anggota baik kualitas menu maupun kulitas tempat, sehingga dapat dirasakan kesesuaian antara tempat, harga dan menu yang disajikan. Terkait dengan hal tersebut tahun buku 2013 ini dalam programnya telah ditetapkan untuk melakukan renovasi kantin. Disamping kami juga akan merintis kembali kantin yang ada Gedung Kantor Kementerian Agama Jalan M.H. Thamrin Nomor 6 Jakarta.
Kantin digedung Jl. M.H. Thamrin No. 6 semula sudah berjalan tetapi kemudian mengalami kemunduran. Kemunduran yang berakibat ditutupnya kantin disebabkan barang yang dijual berkategori mahal. Sehingga anggota/pembeli tidak mampu untuk membeli makan/ransum yang disediakan. Berdasarkan alasan tersebut kantin yang semula tersedia akhirnya tutup tidak bias melayani pelanggan lagi. Namun usulan pengadaan kantin untuk gedung Tramrin tetap akan kami upayakan termasuk Gedung Inspektorat Jenderal Jalan R.S. Fatmawati No. 33A Jakarta Selatan.

c. Unit Usaha Simpan Pinjam
Unit Usaha Simpan Pinjam ini melayani anggota di bidang simpan pinjam bagi anggota disamping juga mengadministrasi simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan wajib khusus, simpanan sukarela dan dana asuransi. Untuk pinjaman anggota sampai dengan bulan September 2012 besaran pinjaman anggota sebesar Rp15 juta dengan rata-rata dipotong selama 20 (dua puluh) bulan dengan jasa 1,5% per flat. Disamping unit usaha ini juga mengadministrasikan anggota yang memasuki pensiun maupun pindah tugas. Sesuai hasil keputusan RAT Tahun Buku 2011 pinjaman bagi anggota mengalami kenaikan yaitu untuk kategori pinjaman reguler dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta dengan masa angsuran selama paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan.
Khusus bagi anggota yang berkeinginan untuk modal usaha/uang muka rumah/renovasi rumah dapat meminjam sebesar Rp50 juta dengan masa angsuran paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan dikenakan asuransi resiko sebsar 1% dari pagu pinjaman termasuk pinjaman reguler.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan oleh koperasi, khusus untuk pinjaman Rp 26 juta sampai dengan Rp50 juta koperasi memberlakukan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota/peminjam. Persyaratan-persyaratan tersebut antara lain perlunya diberikan jaminan berupa sertifikat tanah/rumah atau BPKB yang mempunyai nilai jual dia atas Rp 50 juta. Dengan adanya jaminan tersebut diharapkan uang koperasi yang beredar dapat dijamin dengan sendirinya. Sedangkan diberlakukannya asuransi resiko bagi peminjam sebesar 1% baik untuk pinjaman sampai Rp 25 juta maupun sampai Rp 50 juta dengan harapan apabila peminjam terkena musibah seperti meninggal dunia, tentu sebagai penggantinya bagi koperasi adalah asuransi 1% tersebut dan jaminan sertifikat tanah/rumah dan atau BPKP yang sebelumnya dijaminkan tentu akan dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan bagi anggota yang kedapatan tidak mampu mengembalikan karena sesuatu jaminan yang diberikan kepada koperasi akan menjadi tanggungan yang dapat diambil oleh koperasi sesuai dengan nilai pinjaman selesbihnya milik yang bersangkutan. Disamping koperasi juga memberikan pinjaman sementara bagi uang muka kegiatan satuan kerja maksimal sebesar Rp300 juta dikenakan jasa 5% tanpa asuransi resiko dengan tenggang waktu pengembalian paling lama satu bulan. Kenapa tenggang waktu yang diberikan hanya satu bulan? Kami berasumsi bahwa setelah menerima pinjman uang muka kegiatan satuan kerja segera melakukan kegiatan. Kegiatan yang telah selesai dilakukan selanjutnya administrasinya segera di SPP kan keKPPN, SPP lengkap tentu KPPN segera menerbitkan SP2D. setelah SP2D terbit diharapkan anggaran kegiatan dapat segera dicairkan setelah cair segera mengembalikan pinjaman uang muka kegiatan kepada koperasi. Itulah asumsi kami memberikan tenggang waktu pinjaman sementara untuk kegiatan satuan kerja.
Pinjaman sementara ini juga ada persyaratan yang harus dilakukan oleh satuan kerja peminjam seperti adanya surat jaminan di atas materai yang cukup ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen dengan diketahui oleh atasan lngsung Pejabat Pembuat Komitmen. Inti jaminan adalah sanggup mengembalikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Pemberian pinjaman sementara untuk uang muka kegiatan ini diharapkan dapat membantu mempercepat program/kegiatan satuan kerja. Namun demikian tidak semua satuan kerja yang membutuhkan uang muka kerja dapat dipenuhi oleh koperasi, tetapi bagaimana koperasi sendiri dapat menyediakan dana.
Terkait dengan buku anggota kami terus mengupayakan adanya penyempurnaan diharapkan tahun buku 2013 ini diharapkan sudah selesai dilakukan baik buku anggota yang ada pada anggota maupun yang dititipkan kepada petugas simpan pinjam. Ke depan simpan pinjm anggota dapat diunduh melalui web KOPKA oleh para pemiliknya untuk melihat sejauhmana pertkembangan simpanan yang dimiliki dan seberapa besar SHU yang didapat. Sekalipun SHU setelah dicatat ke dalam buku besar simpan pinjam selanjutnya dana yang tersimpan akan menjadi simpanan sukarela sekaligus menjadi modal bagi pengembangan koperasi.
Idealnya SHU diupayakan untuk tidak diambil, kenapa karena kami berasumsi bahwa dengan tidak diambilnya SHU oleh pemiliknya/anggota tentu akan memperbesar modal koperasi untuk dikembangkan. Namun demikian jika SHU diambil tentu menggunakan rumusan-rumusan yang tidak menggoyahkan pengembangan koperasi. Kita ketahui bersama saat ini rumusan yang digunakan dalam oleh koperasi dalam membagi SHUadalah sebagai berikut: (1) keuntungan dari simpanan sebesar 40%, (2) keuntungan dari simpan pinjam sebesar 40%, dan (3) keuntungan dari pembelian barang barang sebesar 30%. Untuk mengetahui sejauhmana perkembangan simpanan anggota dapat dilihat sebagai table dibawah ini.
Untuk mengetahui sejauhmana perkembangan simpanan anggota diinformasikan bahwa kami telah mnerbitkan Salinan Kartu Simpan Pinjam Anggota KOPKA yang berisikan keadaan simpan pinjamn anggota sampai tahun 2012. Penerbitan salinan ini selanjutnya akan kami distribusikan kepada seluruh anggota mulai bulan Maret 2013.
F. PENGEMBANGAN KOPKA KE DEPAN
Arah kebijakan Koperasi Pegawai Kementerian Agama agar tetap menjadi pendamping dalam penyediaan barang-barang kebutuhan baik kebutuhan untuk kantor maupun untuk kebutuhan rumah tangga diarahkan sebagai berikut:
1. Memberikan informasi secara lengkap dan berkesinambungan kepada seluruh anggota terkait perkembangan KOPKA, disamping KOPKA juga siap untuk menerima masukan secara konstruktif bagi pengembangan dan kemajuan KOPKA;
2. Untuk usaha pengadaan, yaitu terus berupaya mengembangkan kegiatan yang telah ada seperti memperluas penjualan barang sandang, pangan penyediaan alat tulis kantor, alat-alat rumah tangga juga menambah kebutuhan barang-barang yang ada di toko juga menata ulang barang-barang yang ada di toko sehingga anggota atau pelanggan lain dapat dengan mudah mengakses barang dan merasa betah sekaligus keinginan kuat untuk berbelanja di toko. Disamping terus akan dilakukan penawaran melalui door to door juga melalui informasi lain seperti leaflet, brosur dan atau web.
3. Usaha kerjasama dan pelayanan jasa terus meningkatkan kuantitas dan kualitas seperti kafetaria dan jasa lain, juga meningkatkan usaha travel/ticketing menjadi biro perjalanan tersendiri termasuk bagaimana dapat memperluas kegiatan seperti penyelenggaraan ibadah umrah dan penyelenggaraan haji plus serta wisata keagamaan.
4. Usaha simpan pinjam dilakukan secara cermat dan mengikuti arus kebutuhan yang ada pada anggota. Disamping meningkatkan kuantitas dan kualitas pengelolaan simpan pinjam agar tidak terjadi kemacetan dalam pengembalian maupun tidak dapat tertagihnya piutang. Hal ini memerlukan penelitian dokumen secara cermat sehingga setiap anggota yang akan mengajukan pinjaman dapat dipertanggungjawabkan kelayakannya dan hal yang sangat penting diharapkan adalah peran atasan langsung sebagai penanggungjawab mutlak sangat diperlukan.
5. Usaha-usaha yang terus akan dikembangkan dan diharapkan mempunyai peluang kemajuan adalah: (1) pengembangan usaha penyediaan jasa boga, (2) penyediaan konsumsi untuk kegiatan kantor Kementerian Agama atau Pimpinan Kementerian Agama, (3) mengembangkan usaha biro perjalanan wisata yang selama ini masih bekerjasama. Diharapkan dengan telah diberinya izin mengelola biro perjalanan wisata dari Instansi terkaitKOPKA akan terus ikut kompetisi dalam usaha perjalanan wisata termasuk wisata keagamaan, (4) mengembangkan usaha perdagangan, (5) usaha pengembangan perbengkelan, (6) pengembangan jasa pada umumnya, (7) pengembangan pencetakan, (8) usaha cleaning service, (9) asuransi.
6. Untuk mendukung hal tersebut perlu upaya secara maksimal dari para Pengurus dan Pengelola untuk mengembangkan KOPKA khususnya untuk mendapat kegiatan dari Unit Kerja di lingkungan Kementerian Agama baik dalam hal pengadaan barang untuk kebutuhan kegiatan atau rutin maupun jasa. Disamping pengembangan kegiatan yang sekarang ini sudah berjalan seperti mengelola pertokoan, kafetaria, foto copy, simpan pinjam dan pelayanan ticketing.
7. Khusus untuk mengembangkan pelayanan ticketing segera memaksimalkan hubungan kerja dengan pihak agen penerbangan yang ada untuk menampung anggota/pelanggan baik di kalangan karyawan Kementerian Agama maupun masyarakat sekitarnya yang membutuhkan pelayanan ticketing. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas rintisan biro perjalanan wisata merupakan pengembangan usaha prioritas bagai KOPKA. Sekalipun usaha tersebut sudah berjalan tetapi baru sebatas kerjasama dan kerjasamapun juga terbatas yaitu pelayanan ticketing bagi para pejabat/karyawan Kementerian Agama. Diharapkan dengan usulan yang akan dilakukan oleh KOPKA dapat memenuhi harapan atau kebutuhan anggota atau karyawan/karyawati Kementerian Agama yang selama ini menjadi cita-cita dari anggota agar kebutuhan di bidang perjalanan dinas baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri dapat dilayani sendiri oleh KOPKA.Dengan demikian diharapkan juga keuntungan untuk KOPKA juga akan semakin terus berkembang. Disamping perjalanan wisata seperti wisata keagamaan baik wisata keagamaan dalam negeri maupun wisata keagamaan luar negeri termasuk perjalanan menunaikan ibadah umrah atau ibadah haji. Mengingat sumberdaya manusia untuk membimbing perjalanan wisata keagamaan sangat memadai termasuk modal yang dimiliki oleh KOPKA.
Koperasi Pegawai Kementerian Agama sebagai mitra Kementerian Agama akan terus berupaya lebih pro aktif, kreatif, adaptif, dan responsive terhadap laju perubahan di berbagai sector kegiatan, baik yang berdampak pada terbukanya peluang untuk KOPKA maupun mitra kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan. Atas dasar itu pelaksanaan pengelolaan biro perjalanan wisata harus bersifat terbuka dan terus menerus dilakukan penyesuaian.
Pemasaran pelayanan ticketing ini sebaiknya tidak hanya pada lingkup kantor Kementerian Agama dan menggunakan jam kerja, tetapi juga dapat diperluas pemasarannya melalui pembukaan di luar kantor Kementerian Agama dengan menggunakan hari kerja Senin sampai dengan Sabtu atau apabila memungkinkan hari Minggu juga dibuka. Hal ini semata-mata juga untuk melayani masyarakat yang membutuhkan. Disamping ticketing pesawat dimungkinkan pula untuk jasa ticketing untuk perjalanan Kerata Apia tau Kapal Laut.
Demikian mengenal lebih dekat dengan koperasi pegawai kementerian agama mudah-mudahan dengan penyajian perkenalan ini selanjutnya dapat terus diinformasikan kepada anggota perkembangan melalui web yang difasilitasi oleh PINMAS. Tentu terima kasih sebesar-besarnya kami tujukan kepada Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agama dan jajarannya yang telah memberi ruang untuk informasi tentangKOPKA. Pada kesempatan ini kami sangat menunggu dari para anggota KOPKA untuk memberikan masukan yang konstruktif dalam ikut mengembangkan KOPKA secara kompetitif, transparan dan akuntabel.

0 komentar:

Posting Komentar

terima kasih yang sudah berkomentar...... =D